Polrestabesmakassar.com – Tim Elang Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil meringkus terduga pelaku narkoba sebanyak tuju orang.
“Tuju dari pelaku ini, lima merupakan satu sindikat pengedar dan dua ditemukan di tempat yang berbeda di Kampung Gotong (Sapiria),” ungkap Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika, SIK, Rabu (13/6/2019) saat rilis di Mako Polrestabes Makassar.
Lanjut Kompol Diari, barang bukti yang diamankan berupa 11 sachet sabu, alat pakai sabu dan beberapa tas tempat menyimpan sabu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (2), (1) dan atau pasal 112 ayat (2) (1) undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun maksimal 20 tahun. (hms/bs)
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar

Kampung sapiria marak lagi peredaran barkoba,dedengkot2nya semua ada disana