Polrestabesmakassar.com – Tim Opsnal Polsek Tamalate sekitar pukul 02.00 wita berhasil meringkus tersangka kasus pencurian dengan kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Kumala Makassar. Sabtu (09/07/2018).
Penangkapan yang berawal saat Tim Opsnal Polsek Tamalate bersama dengan Dantim Resmob Bripka Ruslan sedang melaksanakan patroli di sekitar wilayah hukum Polsek Tamalate dan menerima informasi adanya pencurian di Jalan Kumala Makassar.
Dengan sigap Tim Opsnal Polsek Tamalate langsung menuju ke lokasi kejadian dan mengamankan tersangka Lk. IQ (20) seorang supir yang diduga tersangka kasus pencurian dengan kendaraan bermotor (curanmor) dan merupakan DPO Polsek Tamalate saat sedang duduk-duduk di depan sebuah warung.
Tersangka Lk. IQ langsung dibawa oleh Tim Opsnal Polsek Tamalate dibawa pimpinan Panit 2 Ipda Sugiman langsung membawa tersangka ke Mapolsek Tamalate untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Setelah dilankukan interogasi terhadap tersangka Lk. IQ mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian pada tanggal 05 desember 2017 di Jalan Daeng Tata Makassar dan mengambil satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty berwarna hijau bersama dengan dua orang rekannya Lk. DN dan Lk. AO yang kini sudah berhasil diamankan oleh Polsek Tamalate.
Tersangka Lk. IQ juga mengakui telah mencuri satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio Fino berwarna putih di Jalan Mannuruki Makassar bersama dengan Lk. AO dan telah dijual oleh tersangka seharga Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) yang kini masih dalam pencarian Polisi.
Kini tersangka Lk. IQ bersama dengan kedua rekannya berada di Mapolsek Tamalate dan masih menjalani proses hukum lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
GA.