Home / Berita / Tim Sikum Polrestabes Makassar Menangkan Pra Pradilan

Tim Sikum Polrestabes Makassar Menangkan Pra Pradilan

MAKASSAR – Polrestabes Makassar memenangkan gugatan pra pradilan atas gugatan pemohon melalui kuasa hukumnya WILLEM PATTIWAELLAPIA, S.H. dan partners, melawan Kepolisian Negara RI Cq. Polrestabes Makassar Cq yang diwakili oleh Sie Hukum sebagai termohon.

Sidang Pra peradilan No. 30/Pid.Pra/2022/PN.Mks pada hari Senin (26/12/2022) pukul 16.15 Wita di Ruang sidang Prof. Dr.Bagir Manan,S.H. M.CL. Pengadilan Negeri Makassar Jalan Kartini Makassar.

Sidang pra peradilan dipimpin hakim tunggal ANGELIKY HANDAJANI DAY, SH. M.H. dibantu Panitera pengganti NUR YUSNI, SH.

Penetapan tersangka yang dilakukan oleh Termohon telah didasarkan pada KUHAP dan Putusan MK serta Peraturan Kapolri dan tidak melanggar prosedural sehingga menolak Praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *