Polrestabesmakassar.com- Timsus Polsek Rappocini telah meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dipimpin Panit II Reskrim Ipda Nurtcahyana.SH meringkus lelaki AF alias Ipin (17) warga Jalan Hertaning Baru Makassar, Kamis (21/6/2018).
“Tersangka diamankan oleh petugas di rumahnya”, ucap Kompol La Ode Idris (Kasubbag Humas Polrestabes Makassar).
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar menerangkan, tersangka melakukan curanmor dengan cara mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir di halaman depan rumah korban.
“Tersangka merusak stan kunci motor korban menggunakan gunting lalu membawa sepeda motor tersebut ke lelaki BL (DPO) untuk dijual”, ucap Kompol La Ode Idris.
Timsus melakukan pengembangan dengan mendatangi tempat tinggal lelaki BL (DPO) namun tidak berada di rumah kostnya.
Pengakuan lelaki AF di hadapan petugas, Sekitar bulan April 2018, mengambil 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul dan dijual ke lelaki BL seharga Rp. 1.500.000 dan sekitar bulan April 2018, mengambil 1 unit sepeda motor Honda Supra warna hitam dan dijual ke lelaki BL seharga Rp. 600.000.
Hingga saat ini lelaki AF diamankan di Polsek Rappocini untuk proses hokum lebih lanjut. (Hms/Bs)
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar
