MAKASSAR, – Penindakan pelanggaran protokol kesehatan Covid 19 di wilayah kecamatan Panakukang Makassar kembali digelar. Pihak kecamatan, koramil 10/pnk, dan Polsek Panakukang menindak warga yang kedapatan tidak menggunakan masker.
Dipimpin oleh Kapolsek Panakukang Kompol Jamal Fatur Rakhman bersama Danramil 10/pnk Mayor Inf Agus Hidayat memeriksa pengendara sepeda motor yang kedapatan membandel tidak menggunakan masker.
“Kami dari Tripika kecamatan Panakkukang melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap pengendara yang melintas tanpa menggunakan masker, lalu kami berikan arahan dan tindakan untuk tidak mengulangi lagi.” ucap Jamal.
Para pelanggar yang diberhentikan oleh satgas (Satuan Tugas) Covid-19 diwilayah Panakkukang ini diberikan arahan terkait akan bahaya virus Covid 19 di tengah Pandemi.
Pengendara yang membandel tidak menggunakan masker diberi hukuman menyanyi lagu Indonesia raya dan berjanji tidak mengulangi kesalahannya.
setelah diberikan arahan, pengendara yang dihukum diberikan Masker dan berjanji akan mematuhi peraturan pemerintah terkait Covid 19.
Wardy salah satu pengendara motor yang melintas tanpa menggunakan masker mengakui dirinya jika melanggar aturan saat beraktivitas di luar rumah.
“iye pak saya akui salah, ini pelajaran bagi saya terkait pentingnya kesehatan ditengah Pandemi Covid-19.” ucap Wardy.
Pemeriksaan yang dilakukan di sepanjang Jalan Boulevard Makassar tersebut berhasil menindak puluhan pengendara motor dan mobil yang kedapatan tidak menggunakan masker Ditengah meningkatnya jumlah pasien Covid 19 di kota Makassar.