Polrestabesmakassar.com- Tim Resmob Polsek Mariso berhasil mengamankan seorang tukang parkir di Jalan Gagak, Sabtu (15/9/2018).
Adalah lelaki RD (29) warga Cambayya Kab. Gowa, diamankan lantaran diketahui mencuri ponsel milik seorang pengemudi Grab, pada Rabu, (12/9/2018) kemarin.
Dari keterangan korban, SA (38) pada saat itu dirinya parkir di depan warung Coto Gagak, dan masuk memesan coto. Setelah selesai beli dan hendak pulang, dirinya sudah tidak mendapati ponselnya yang tersimpan di dasbor motornya.
Kanit Reskrim Iptu Rahman Ronrong mengatakan, anggota melakukan lidik terkait kasus tersebut dan pelaku pun mengerucut kepada tukang parkir tersebut.
Alhasil, RD pun diciduk saat sedang melakukan rutinitasnya sebagai tukang parkir di warung Coto Gagak tersebut.
Sebuah ponsel merk Oppo F7 warna hitam milik korban pun ditemukan dalam penguasaan pelaku. Tidak dapat mengelak, pelaku pum akhirnya mengakui perbuatannya.
“Pelaku mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan pencurian barang milik korban yang sementara tersimpan di dalam daspor motor milik korban dalam keadaan terparkir”, ungkap Iptu Rahman Ronrong.
Saat ini, RD dan barang bukti diamankan di Mapolsek Mariso untuk diproses lebih lanjut.
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar