Polrestabesmakassar.com- Tim Elang Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan narkoba. Dari tangan pelaku di sita barang bukti seberat 90 gram narkoba jenis sabu dan ekstasi, Rabu (10/04/2019).
Selain itu dari 6 pelaku, satu orang merupakan bandar yakni lelaki AR (33) alamat Metro Tanjung Bunga Kota Makassar terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat ditangkap .

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika dalam konferensi pers mengatakan pengungkapan berawal dari tertangkapnya lelaki SU alias Sobek (38) di BTN Makio Baji pada selasa 09/04/2019 sekitar pukul 02.30 wita oleh Tim elang dengan pemilikan barang bukti sabu sebanyak 4 sachet kecil yang di duga berisi sabu, 1 buah alat timbangan digital dan 1 sachet plastik bening berisi serbuk berwarna merah.
Dilakukan pengembangan pada hari yang sama pada pukul 19.30 wita di Kost Ewa Landak Jalan Inspeksi Kanal Kota Makassar petugas kembali meringkus tiga pelaku dua diantaranya perempuan yakni perempuan inisial SR alias Eci (27), perempuan RI (31) serta lelaki AM alias Andi (20).

Lanjut Kasat Narkoba, dari tangan ketiga pelaku diamankan barang bukti 1 buah kaca pireks dan lima sachet plastik kosong. Dari informasi yang didapat dari ketiga pelaku petugas pun kembali melakukan pengembangan bahwa di Jalan Metro Tanjung Bunga tepatnya perumahan Orchid sering terjadi transaksi narkoba,
Petugas langsung bergerak dan berhasil meringkus dua pelaku yakni lelaki AR (33) dan perempuan JE (30), “diketahui lelaki AR merupakan bandar sabu dimana sebelumnya istri lelaki AR telah lebih dulu ditangkap dan telah menjalani hukuman di rumah tahanan (rutan) dengan pemilikan sabu seberat 3 kilogram”, terang Kompol Diari
Dari tangan lelaki AR disita barang bukti narkoba yang diduga sabu sebanyak dua sachet besar dan sebuah timbangan digital. Selanjutnya keenam (6) pelaku dibawah ke Mako satuan narkoba Polrestabes Makassar guna penyidikan lebih lanjut.

Pasal yang dikenakan pasal 112 ayat (1) dan 114 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman paling rendah 5 Tahun dan paling lama 12 Tahun penjara.
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar
