Makassar. Unit Opsnal Reskrim Polsek Makassar Polrestabes Makassar berhasil mengamankan pelaku pencurian 2 unit handphone yang terjadi pada hari Jumat tanggal 18 November 2022 pukul 01.30 wita, di jalan Veteran Selatan Lr. 2 Kec. Makassar Kota Makassar.
Pelaku berinisial AN (19 thn) berhasil diamankan oleh unit Opsnal Polsek Makassar dipimpin oleh Panit 2 Opsnal Aipda Cakra Nuryadi pada hari Selasa tanggal 22 November 2022 Sekitar Pkl.11.30 Wita, saat pelaku sedang berada dirumahnya di jalan Veteran Selatan Lrg. 2 Makassar.
Kapolsek Makassar Akp Andi Aris Abu Bakar, SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, dijelaskan olehnya bahwa kasus pencurian tersebut terungkap setelah dilakukan penangkapan terduga pelaku berinisial AN (19 thn) dengan dasar laporan polisi nomor : 485 / K / XI / 2022 / Sek.Mksr / Restabes Makassar.
“Benar kita telah mengamankan pelaku Lk. AN (19thn) serta barang bukti 2 (Dua) unit handphone milik korban, Dari hasil introgasi pelaku lk. AN mengakui telah melakukan pencurian 2 ubit handphone di jalan Veteran Selatan Lr. 2 dengan cara pelaku masuk melalui jendela kamar milik korban”. Ujarnya
Lebih lanjut AKP Andi Aris mengatakan bahwa saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di sel polsek Makassar. “Pelaku sendiri akan di jerat pasal 363 kuhp dengan ancaman 5 tahun kurungan”. Tutup Kapolsek
*HUMAS POLSEK MAKASSAR*
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar