Wednesday, 17 December 2025
Home / Berita / Unit Reskrim Polsek Bontoala Gelar Perkara Dugaan Kasus Pengrusakan

Unit Reskrim Polsek Bontoala Gelar Perkara Dugaan Kasus Pengrusakan

Makassar, Polsek Bontoala Polrestabes Makassar melaksanakan gelar perkara dugaan kasus tindak Pidana Pengrusakan yang di lakukan secara bersama sama, Sabtu (12/06/21) sekira pukul 14.00 Wita.

Gelar perkara tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Bontoala AKP Syamsuardi, S.Sos.,MH dan di hadiri oleh KBO Reskrim Polrestabes Makassar AKP Abd. Rahim, SH, Panit Reskrim Polsek Bontoala IPDA Muh. Amin, para penyidik, personil Provos dan para keluarga terlapor.

Gelar perkara yang di laksanakan ini, berkaitan dengan Tindak Pidana Pengrusakan yang di lakukan secara Bersama sama sesuai dengan Laporan Polisi No. Pol : LP /103/IX/2021/Polsek Bontoala pada tanggal 27 September 2020 dengan tempat Kejadian Kelurahan Baraya Kecamatan Bontoala Kota Makassar yang di perkirakan korban mengalami kerugian sekitar seratusan juta rupiah.

Kapolsek Bontoala AKP Syamsuardi saat di temui mengatakan bahwa gelar perkara ini di laksanakan dalam rangka menerangkan seseorang menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana Pengrusakan yang di laporkan beberapa bulan yang lalu.

“Berdasarkan dari hasil gelar perkara yang di laksanakan dapat di simpulkan bahwa Kasusnya memenuhi unsur dan penetapan tersangka dapat di lakukan” Ujar Kapolsek

Karena masih status pandemi, gelar perkara pun di laksanakan sesuai dengan protokol kesehatan guna menghindari penyebaran virus, dan kegiatannya pun berlangsung dalam keadaan aman dan lancar.

(Humas Polsek Bontoala Polrestabes Makassar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *