Home / Uncategorized / Unit Reskrim Polsek Mariso Kedepankan Restorasi Justice

Unit Reskrim Polsek Mariso Kedepankan Restorasi Justice

 

Makassar – Dalam menyelesaikan suatu perkara tidak selamanya harus berakhir di persidangan, tapi ada yang dikatakan Restorasi Justice

Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan disebut restorative justice.

Hal inilah sedang digalakkan oleh Polri, tidak terkecuali oleh Polsek Mariso.

Seperti halnya Unit Reserse Kriminal Polsek Mariso dengan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Muh. Afhi Abrianto S.Tr.K, MH melakukan upaya penyelesaian perkara sesuai Laporan Polisi Nomor 175 dan 176 tanggal 4 agustus 2022 tentang perkara penganiayaan. Senin (12/06/2021)

Melalui personil Unit reskrim, “dengan menghadirkan korban, tersangka maupun saksi, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan,” Ucapnya.

Terpisah, Kapolsek Mariso AKP. Rizkiana SH.,MM mengatakan bahwa jalur hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum, namun sekarang kita mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara. Polri harus bisa menempatkan diri sebagai institusi yang memberikan rasa keadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *