Polrestabesmakassar.com- Polrestabes Makassar release anggota Satuan LaluLintas yang viral di media sosial. Bertempat di halaman Apel Polrestabes Makassar, Kamis (24/05/2018)
Hadir dalam release Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Irwan Anwar, SIK, SH,MH didampingi Kasat Lantas Kompol Dr. Masaluddin,SIP, SH,MH serta Kasi Propam Kompol H. Awaluddin dan oknum Polisi yang viral Aiptu BA .
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Irwan Anwar, SIK, SH, MH dalam release mengatakan oknum satuan lalulintas Polrestabes Makassar inisial Aiptu BA yang viral di media sosial karena rekaman video kedapatan menerima uang Rp 100.000 (Seratus Ribu).
Kejadian berawal saat Aiptu BA melakukan pengamanan arus lalu lintas di Jalan Kartini Kota Makassar pada Minggu (20/05/2018).
Dalam video tersebut Aiptu BA menerima titip sidang pada pelanggar, kalau ditilang pelanggar harus membayar denda maksimal Rp. 500 ribu,
“pelanggar meminta agar dapat titip sidang saja , sehingga pelanggar ini menyerahkan uang tunai Rp. 100 ribu,” Ujar Kapolrestabes Makassar .
Setelah menerima hal tesebut petugas Aiptu BA melakukan dokumentasi/foto uang itu beserta surat tilang pelanggar dan menyerahkan ke bintara tilang Aiptu Murdadi selaku bagian tilang di Polrestabes Makassar.
Sehingga surat tilang telah dilimpahkan ke pengadilan pada rabu (22/05/2018),”Sebenarnya ini tidak boleh dan akan menjadi evaluasi pada anggota satuan lantas kami agar tidak menerima titip sidang pada pelanggar”, Jelas Kombes Pol Irwan Anwar.
Lanjut Kapolrestabes Makassar, kedepan ini akan menjadi bahan evaluasi terhadap anggota Sat Lantas Polrestabes Makassar agar kedepannya tidak terjadi hal serupa. Sebenarnya kami berharap agar si pengendara dapat di hadirkan biar masalah ini jelas, Pungkas Kapolrestabes Makassar.
HMS/LR
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar