Makassar – Sebagai bentuk penolakan terhadap paham radikalisme dan aksi terorisme di wilayah hukum Kecamatan Tamalanrea, Polsek Tamalanrea Polrestabes Makassar bersama warga masyarakat memasang spanduk berisi imbauan dan penolakan paham radikalisme dan terorisme, Senin (5/4/2021).
Spanduk tersebut berisikan tentang penolakan paham radikalisme dan aksi terorisme yang terpasang di Jalan protokol dan tepian jalan wilayah Polsek Tamalanrea.
Saat di konfirmasi terpisah, Kapolsek Tamalanrea Kompol Muhammad Aris mengatakan, pemasangan spanduk itu bertujuan untuk mengingatkan masyarakat akan bahaya gerakan kelompok radikalisme dan aksi terorisme.
“Masih banyak warga masyarakat yang tidak sadar dan paham bahayanya gerakan itu. Kita beri pemahaman dan ajak masyarakat tolak hal itu,” ungkap Kompol Muhammad Aris.
Selain pemasangan spanduk, Kompol Muhammad Aris melalui personil Bhabinkamtibmas juga mengimbau kepada segenap aparatur desa seperti Ketua RT dan RW untuk mengaktifkan kembali gerakan 1×24 jam tamu wajib lapor guna meminimalisir maraknya kelompok tersebut di wilayah hukumnya.
“Aktifkan lagi 1×24 jam wajib lapor. Jangan sampai cuek dengan lingkungan sekitar. Laporkan segera ke Bhabinkamtibmas atau Mako Polsek Tamalanrea jika ada hal-hal yang mencurigakan,” Tutup Kompol Muhammad Aris.
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar
